Follow Me On Instagram

Wednesday, February 17, 2016

Mengubah Format Kolom Excel 2010 dari Angka Menjadi Huruf

Masalah ini sebenarnya jarang terjadi. Tapi di kantor tempat saya bekerja pernah mengalami kasus seperti ini. Column headings yang biasanya huruf A1, B1, C1 dan sebagainya tiba-tiba saja berubah menjadi angka R1C1, R2C1, R3C1 dan seterusnya. Setelah muter-muter mencari. Akhirnya ketemu juga solusinya.

Disini saya menggunakan Microsoft Office 2010
Biasanya pada Microsoft excel, tampilan column headings menampilkan huruf dan row heading menunjukan angka. Seperti gambar dibawah ini :

Karena suatu hal atau tidak sengaja merubah settingan di Microsoft excel. Tiba-tiba saja column headings berubah menjadi angka semua sama seperti tampilan row berikut ini :

Cara untuk mengembalikan ke semula klik file pilih option, 

 

Kemudian pilih formula, setelah itu cari menu working with formulas, uncheck list pada pilihan R1C1 reference style. Setelah itu pilih OK.


 

Dan seketika...lembar worksheet anda kembali seperti semula...
 

Demikian cara mengembalikan kolom excel ke default huruf yang berubah menjadi angka. Semoga bermanfaat.

Sumber : 
http://sainscanszz.blogspot.co.id/2013/11/mengubah-nama-kolom-excel-menjadi-angka.html
 

Friday, April 3, 2015

Kajian Hj. Irena Handono: Nabinya Muslim Bukan Juru Selamat?

Kajian Hj. Irena Handono: Nabinya Muslim Bukan Juru Selamat?: Upaya-upaya pemurtadan memang tak henti-hentinya dilakukan oleh musuh-musuh Islam. Salah satunya yang mereka pakai adalah dengan media SMS...

Kajian Hj. Irena Handono: April Mop, Balasan Barat Terhadap Muslim Andalusia...

Kajian Hj. Irena Handono: April Mop, Balasan Barat Terhadap Muslim Andalusia...: April Mop di Barat dikenal dengan The April’s Fool Day. Pada 1 April itu, orang boleh dan sah-sah saja menipu teman, orang tua, saudara,...

Saturday, May 31, 2014

Makanan Sehat bagi Penderita Maag

Tugas dikantor menumpuk, Kerjaan gak kelar2, Skripsi menunggu, tugas kuliah gak ada habisnya.. bener2 bikn puyeng euyyy... bagi penderita lambng kek ane, udah jadi langganan saat fikiran berat lambung pun ikut nyusahin :D .. yaa begitulah,, terpaksa harus dinikmati, tapi gak harus nambahin beban fikiran juga, ada kok makanan2 yang mungkin membantu masalah lambung, langsung aja,, ceck this out ;) .... (kebiasaan nge dije gua hahahha)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Maag biasanya menyerang di saat-saat stress meningkat, konsumsi makanan yang tidak teratur, dan mengkonsumsi makanan yang merupakan pantangan bagi penderita maag. Akan tetapi, bukan lagi pantangan jika Anda memiliki mukosa lambung yang sehat dan tebal. Karenanya cukup penting pula bagi Anda untuk mengkonsumsi makanan atau suplemen yang dapat menyehatkan mukosa lambung Anda.
Jika Anda dinyatakan positif menderita sakit maag, sebaiknya kenali pula jenis-jenis makanan yang tidak mengganggu maag Anda. Salah satu cara untuk mengurangi maag kambuh lagi, maka makanlah dalam porsi kecil dengan frekuensi yang sering. Misalnya, Anda dapat mengkonsumsi makanan ringan tiap 1 atau 2 jam sekali sebelum atau sesudah makan besar untuk menghindari perut dalam keadaan kosong.
Para penderita maag dan radang lambung disarankan untuk mempertimbangkan makanan yang dapat mengurangi serangan nyeri lambung, seperti kentang, pisang, brokoli, kol, dan bubur. 

Kentang
 
Sumber karbohidrat yang baik dan mampu memberikan rasa kenyang yang cukup lama. Bubur kentang atau jus kentang yang bersifat basa di pagi hari bermanfaat untuk menetralisir asam lambung sebelum Anda menyantap makanan lain.


Pisang Masak
Mengandung kalium, selain melon, pepaya dan tomat. Kalium yang dikandung dalam buah-buahan tersebut bermanfaat menyeimbangkan pH (derajat keasaman) di dalam lambung. Pisang juga mampu memberi rasa kenyang sehingga amat baik dikonsumsi di antara waktu makan. Selain itu, pisang juga kaya akan potasium yang mampu menormalkan peningkatan tekanan darah akibat serangan stres.

Brokoli
Merupakan sumber kalium dan sulfur yang baik. Sulfur mampu berperan sebagai antioksidan pelindung lapisan dalam kulit lambung. Brokoli juga kaya akan vitamin C yang baik untuk memelihara stamina tubuh. Makanan lain yang mengandung sulfur adalah bawang merah dan bawang putih.

Bubur Ayam
Bagi penderita sakit maag akut sangat berguna untuk mencegah dan meringankan serangan rasa sakit. Sebaiknya hindari sate jeroan yang sulit dicerna, namun sebagai penambah rasa boleh ditambahkan telur rebus, kecap dan sedikit kerupuk.

Lidah Buaya
aloeBermanfaat meredakan panas dalam dan mempercepat penyembuhan luka. Kandungan saponinnya mempunyai kemampuan antiseptik, sedangkan kandungan antrakuinon dan kuinonnya berkhasiat sebagai antibiotik, penghilang rasa sakit dan merangsang pertumbuhan sel baru pada kulit. Selain itu, kandungan mukopolisakarida di dalam lidah buaya juga berguna untuk memulihkan radang, termasuk radang saluran pencernaan dan arthritis.

Kol
Meski banyak dijauhi karena mengandung gas, banyak ahli kesehatan yang justru memanfaatkan kol untuk mengatasi penyakit maag. Menurut Dr. Michael T. Murray, ahli naturopati dari Bellevue Washington, kol mengandung asam amino glutamin yang dapat meningkatkan aliran darah ke perut, memberikan nutrisi bagi sel dalam lambung, membantu melindungi lapisan perut, dan mengobati luka pada saluran pencernaan. Mengenai konsumsi kol ini, sebaiknya konsultasikan dengan dokter Anda.

Permen Karet (bukan utk dimakan)
Aktivitas mengunyah bisa merangsang produksi air liur yang bersifat basa sehingga mampu menetralisir asam lambung. Selain itu, bertambahnya produksi air liur juga dapat meningkatkan upaya pembersihan lambung.
 Semoga bermanfaat ;)

Sumber : http://www.lambungsehat.com

Thursday, May 29, 2014

Biografi Prabowo Subianto – Ketua Umum Partai Gerindra | Calon Presiden 2014 | Pengusaha dan Menantu Presiden Soeharto

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto Djojohadikusumo atau Prabowo Subianto adalah seorang perwira, pengusaha dan pilitikus Indonesia. Beliau dilahirkan pada tanggal 17 Oktober 1951 di Jakarta. Latar belakang keluarga Prabowo termasuk keluarga yang terhormat.
Ayahnya adalah Soemitro Djojohadikusumo dan kakeknya adalah Raden Mas Margono Djojohadikusumo yaitu tokoh yang mendirikan Bank Negera Indonesia.
Prabowo adalah anak ketiga dari empat bersaudara. Saudara-saudara Prabowo yang lainnya adalah Bintianingsih, Mayrani Ekowati dan Hashim Djojohadikusumo dimana beliau adalah seorang pengusaha sukses dengan cabang usaha hingga ke manca negara.
Menjadi Perwira
Debut Prabowo dimulai ketika ia memutuskan menjadi perwira dengan masuk di sekolah militer Akademi Militer Magelang. Setelah tamat, Prabowo yang kala itu menjadi menantu orang nomor satu di Indonesia, Soeharto, langsung didaulat menjadi Komandan Peleton Para Komando Group I Komando Pasukan Sandhi Yudha (Kopassandha). Prabowo juga diberi tugas di wilayah Timor Timur.

Ketika bertugas di Timor Timur inilah Prabowo dinyatakan banyak melanggar HAM. Mulai dari yang mendalangi penangkapan dan pembunuhan terhadap pendiri dan wakil ketua Fretelin sekaligus perdana menteri pertama Timor Leste yaitu Nicolau dos Reis Lobato yang kemudian meninggal karena ditembak di perut. Kemudian Prabowo jga terlibat dalam meneror warga sipil Timor Timur.
Menurut dunia internasional, apa yang dilakukan Prabowo itu melanggar HAM dan harus diadili namun bagi penguasa Orde Baru Prabowo disebut sebagai “berjasa” dan mendapat kenaikan pangkat.
Prabowo saat di Kopassus
Prabowo kemudian diangkat menjadi Komandan Jendral Kopassus, Mayor Jendral TNI Prabowo Subianto.
Ketika tahun 1997 dan 1998, Prabowo dinyatakan sebagai dalang yang mempelopori penculikan beberapa aktivis seperti Widji Thukul, aktivis Herman Hendrawan, dan Petrus Bima hilang dan belum ditemukan hingga sekarang. Mereka diyakini sudah meninggal.
Prabowo juga memerintahkan menculik para aktivis seperti Haryanto Taslam, Desmond J Mahesa dan Pius Lustrilanang. Namun setelah era reformasi Prabowo kemudian mengajak Haryanto Taslam bergabung dengan Gerindra, partai yang dibentuknya. Prabowo mengaku sudah meminta maaf pada Haryanto Taslam atas masa lalu. Prabowo berkilah bahwa dirinya hana korban dari Orde Baru. Jika seandainya bukan dirinya saat itu yang diperintahkan mungkin juga ada orang lain yang diperintahkan untuk melakukan penculikan itu oleh atasan Orba.
Walau banyak hal-hal yang dirasa pelanggarann yang telah dilakukan Prabowo namun Prabowo juga pernah mencetak prestasi yang membanggakan Indonesia.
Menaklukkan Puncak Tertinggi Dunia
Pada 26 April tahun 1997 Prabowo memimpin tim merah putih yang terdiri dari anggota Kopassus dan Mapala UI untuk melakukan pendakian ke puncak Everest di Himalaya dan disana Indonesia berhasil menancapkan bendera merah putihnya di puncak tertinggi di dunia itu. Ini menandai keberhasilan Indonesia sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang sukses menancapkan bendera merah putih di sana mengungguli Malaysia yang kabarnya bakal menancapkan bendera nya pada 10 Mei 1997 yang akan datang.
Membebaskan Sandera dari Penyekapan Organisasi Papua Merdeka

Satu lagi prestasi Prabowo ketika menjadi perwira adalah berhasil membebaskan sandera yang terdiri dari 7 orang peneliti Indonesia dan 5 orang peneliti asing dari penculikan Organisasi Papua Merdeka.
Saat itu 12 peneliti (7 dari INdonesia dan 5 dari asing) sedang meneliti di daerah Irian Jaya. Namun malang ke 12 orang peneliti tersebut lalu tertangkap oleh Oraganisasi Papua Merdeka dan menahannya. Prabowo bersama Kopassus pun langsung terjun menyelamatkan ke 12 orang sandera .
Merintis Sebagai Pengusaha

Setelah memutuskan pensiun dari dunia kemiliteran, Prabowow memilih untuk berbisnis seperti sang adik. Prabowow kemudian meminjam dan adari bank Mandiri guna mendirikan berbagai usaha antara lain perkebunan, pabrik kertas nusantara, tambang, batu bara dan lain-lain yang kesemuanya itu tergabung dalam Nusantara Group.
Menuju Pentas Politik
Setelah dinilai cukup sukses di bisnis, Prabowo kemudian terjun ke dunia Politik dengan membentuk Partai Gerakan Indonesia Raya atau Partai Gerindra.
Pada pemilu 2004 lalu, Prabowo mencalonkan diri sebagai presiden namun ketika tahu bahwa perolehan suara Gwrindra hanya kurang dari 20% maka Prabowo memutuskan untuk menjadi calon wakil presiden dari Megawati.
Prabowo adalah kandidat presiden dan wapres dimana harta kekayaannya adalah yang paling banyak yaitu mencapai 1,57 triliun (padahal belum semuanya terhitung). Prabowo juga mengajukan diri sebagai capres di pemilu 2014 nanti.
Organisasi Non Pemerintah
Prabowo juga tokoh di beberapa organisasi non pemerintah seperti menjadi ketua umum dalam HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), ketua umum dalam APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) dan juga ketua umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).
Berikut adalah daftar jabatan yang Prabowo saat mengabdi sebagai prajurit TNI:
•             Komandan Peleton Para Komando Group-1 Kopassandha (1976)
•             Komandan Kompi Para Komando Group-1 Kopassandha (1977)
•             Wakil Komandan Detasemen–81 Kopassus (1983-1985)
•             Wakil Komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara 328 Kostrad (1985-1987)
•             Komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara 328 Kostrad (1987-1991)
•             Kepala Staf Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kostrad (1991-1993)
•             Komandan Group-3/Pusat Pendidikan Pasukan Khusus (1993-1994)
•             Wakil Komandan Komando Pasukan Khusus (1994)
•             Komandan Komando Pasukan Khusus (1995-1996)
•             Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (1996-1998)
•             Panglima Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan Darat (1998)
•             Komandan Sekolah Staf Dan Komando ABRI (1998)
Berikut adalah daftar penghargaan militer Prabowo:
•             Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
•             Satya Lencana Kesetiaan XVI Tahun
•             Satya Lencana Seroja Ulangan–III
•             Satya Lencana Raksaka Dharma
•             Satya Lencana Dwija Sistha
•             Satya Lencana Wira Karya
•             The First Class The Padin Medal Ops Honor dari Pemerintah Kamboja
•             Bintang Yudha Dharma Nararya
Gelar Kehormatan
·         Marga Lumban Tobing

·         Gelar Adat Tongkonan



Sumber : http://biografi-orang-sukses-dunia.blogspot.com

Saturday, May 24, 2014

Tugas Paper Etika Profesi "Cyber Law"




MAKALAH

MATA KULIAH ETIKA PROFESI
“CYBERLAW”





Disusun Oleh:
SRI HANDAYANI
NIM : 2104069

  

JENJANG STUDY STRATA SATU (S1)
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER (STMIK) DUMAI
2014





BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang masalah
Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan  waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?
Cyberlaw merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Di Indonesia telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama “RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

B.       Batasan Masalah
Penulisan makalah ini meliputi pengertian, ruang lingkup cyberlaw, Perundangan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia, Implementasi hukum teknologi informasi di Indonesia dan perangkat Cyberlaw.

C.      Tujuan Pembuatan
Tujuan pembuatan Makalah Etika Profesi ini adalah :
a.    Menyelesaikan tugas mata kuliah Etika Profesi.
b.    Menambah wawasan tentang cyberlaw yang diterapkan di Indonesia pada khususnya dan Internasional pada umumnya.

BAB II
CYBER LAW

A.    Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

B.     Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.      Hak Cipta (Copy Right)
2.      Hak Merk (Trademark)
3.      Pencemaran nama baik (Defamation)
4.      Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.      Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.      Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.      Kenyamanan Individu (Privacy)
8.      Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9.      Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10.  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
11.  Perangkat Hukum Cyber Law
12.  Pornografi
13.  Pencurian melalui Internet
14.  Perlindungan Konsumen
15.  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-government, e-education

C.    Perundangan Pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia
Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun  teknologi kiranya menjadi hal yang patut diatur dan dilindungi pemanfaatannya karena apabila terjadi penyimpangan pada pemanfaatan teknologi, biasanya berakibat buruk bagi kehidupan manusia. Pemanfaatan dan perkembangan teknologi informasi menghasilkan ciptaan berupa komputer, kecerdasan buatan, rekayasa perangkat lunak, dan termasuk pula internet. Hingga kini perkembangan teknologi informatika atau dengan istilah lain yaitu teknologi telematika, menjadi perhatian di beberapa negara termasuk Indonesia. Kalangan penemu dan peneliti menemukan teknologi, insinyur menerapkannya, kalangan pendidikan, sosial dan keamanan pertahanan merasakan manfaatnya, dan kalangan hukum mengatur pemanfaatannya.
Kebiasaan sehari-hari mulai menggunakan ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang), berkirim e mail atau untuk sekedar menjelajah internet, dan masih banyak yang lainnya. Semua kegiatan ini adalah beberapa contoh dari pemanfaatan Teknologi Informasi. Selain memberikan kemudahan bagi para user, pemanfaatan Teknologi Informasi ini juga mempunyai dampak negative yang luar biasa, seperti:
Ø  Penyadapan e-mail, PIN (untuk internet banking)
Ø  Pelanggaran terhadap hak hak privasi
Ø  Masalah domain
Ø  Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
Ø  Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
Ø  Pornografi
Untuk itulah, perlindungan hukum akan sangat dibutuhkan dalam pemanfaatan teknologi internet yang dapat menembus batas lintas negara, lintas budaya. Substansi teknologi itu bukan sesuatu yang perlu ditakuti, namun penyimpangan itulah yang harus diatur dan diperbaiki. Berikut rancangan Undang-undang Republik Indonesia Nomor.. Tahun.. tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pasal 39 ayat 1 yaitu “Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum memasukkan, mengubah, menambah, menghapus atau merusak data komputer, program komputer atau data elektronik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah)”.

D.    Implementasi Hukum Teknologi Informasi di Indonesia
Teknologi informasi merupakan teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan menjadi informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis dan pemerintahan. Perkembangan teknologi informasi memacu suatu cara baru dalam kehidupan, dari kehidupan dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini diknal dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Sekarang ini sudah marak dengan berbagai kata yang diawali dengan huruf “e” seperti e-commerce, e-government, e-education, e-library, e-journal, e-medicine, e-laboratory, dan yang lainnya lagi yang dipengaruhi oleh elektronika.
Kemajuan teknologi telah banyak memberi kebebasan kepada para penggunanya untuk melaksanakan setiap aktifitasnya dengan sebebas mungkin. Kemajuan teknologi ini telah banyak mengandung dampak  positif dan dampak negatif disebabkan oleh para pengguna teknologi. Adapun dampak negatif yang sering terjadi seperti tindakan pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan lewat internet. Istilah yang kini populer oleh pengguna teknologi adalah cyber crime yakni pelaku kejahatan lewat dunia maya atau lewat dunia internet. Aksi kriminal yang terjadi dengan menggunakan teknologi
Di Indonesia, pengaturan tentang tanggung jawab penyelenggaraan transaksi elektronik diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik. Dalam Ketentuan Umum UU No. 11 Tahun 2008, dijelaskan bahwa transaksi yang dilakukan secara elektronik pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum ((menimbulkan hak dan kewajiban) yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau internet sedangkan  Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Oktober 2012 telah menandatangani terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP berisi 90 pasal ini mengatur antara lain: a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik; b. Penyelenggaraan Transkasi Elektronik; c. Tanda Tangan Elektronik; d. Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik; e. Lembaga Sertifikasi Kendalan; dan f. Pengelolaan Nama Domain Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik dan non pelayanan publik.

E.     Perangkat Cyberlaw
Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :
1.      Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2.      Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
3.      Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4.      Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5.      Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.      Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
7.      Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
8.      Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1.    yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan,
2.    yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya,
3.    yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

F.     Perkembangan Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.




BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
1.      Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
2.      Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law yang terbagi menjadi 15 poin.
3.      Perundangan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia masih dalam proses rancangan.
4.      Implementasi hukum teknologi informasi di Indonesia UU No. 11 Tahun 2008
5.      Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999 dan berkembang hingga sekarang
B.   Saran dan Kritik
Penulis menyadari masih banyak kesalahan- itu, kesalahan dalam poenulisan makalah ini, baik susunan kalimat maupun bahasa yang diguanakan. Oleh karena itu, penulis harapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan kedepannya.