MAKALAH
MATA KULIAH ETIKA PROFESI
“CYBERLAW”
Disusun
Oleh:
SRI
HANDAYANI
NIM
: 2104069
JENJANG
STUDY STRATA SATU (S1)
JURUSAN
TEKNIK INFORMATIKA
SEKOLAH
TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER (STMIK) DUMAI
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
masalah
Banyak orang yang mengatakan bahwa
dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia
maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu
seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan
transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika,
dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?
Cyberlaw merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan
akhir-akhir ini. Di Indonesia telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang
(RUU). Yang satu diberi nama “RUU Pemanfaatan Teknologi
Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”.
RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi
dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan
(melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan
Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur Departemen Perindustrian dan
Perdagangan.
B. Batasan Masalah
Penulisan makalah ini meliputi
pengertian, ruang lingkup cyberlaw, Perundangan pemanfaatan teknologi informasi
di Indonesia, Implementasi hukum teknologi informasi di Indonesia dan perangkat
Cyberlaw.
C. Tujuan Pembuatan
Tujuan pembuatan Makalah Etika Profesi
ini adalah :
a. Menyelesaikan
tugas mata kuliah Etika Profesi.
b. Menambah
wawasan tentang cyberlaw yang diterapkan di Indonesia pada khususnya dan
Internasional pada umumnya.
BAB II
CYBER LAW
A. Pengertian
Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak
ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa
ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
B. Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan
Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber
law :
1.
Hak
Cipta (Copy Right)
2.
Hak
Merk (Trademark)
3.
Pencemaran
nama baik (Defamation)
4.
Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.
Serangan terhadap fasilitas komputer
(Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.
Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.
Kenyamanan
Individu (Privacy)
8.
Prinsip
kehati-hatian (Duty care)
9.
Tindakan
kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti
yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10.
Kontrak / transaksi elektronik dan tanda
tangan digital
11.
Perangkat Hukum Cyber Law
12.
Pornografi
13.
Pencurian melalui Internet
14.
Perlindungan Konsumen
15.
Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-government,
e-education
C.
Perundangan
Pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia
Teknologi adalah sesuatu yang
diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal
manusia. Namun teknologi kiranya menjadi
hal yang patut diatur dan dilindungi pemanfaatannya karena apabila terjadi
penyimpangan pada pemanfaatan teknologi, biasanya berakibat buruk bagi
kehidupan manusia. Pemanfaatan dan perkembangan teknologi informasi
menghasilkan ciptaan berupa komputer, kecerdasan buatan, rekayasa perangkat
lunak, dan termasuk pula internet. Hingga kini perkembangan teknologi
informatika atau dengan istilah lain yaitu teknologi telematika, menjadi
perhatian di beberapa negara termasuk Indonesia. Kalangan penemu dan peneliti
menemukan teknologi, insinyur menerapkannya, kalangan pendidikan, sosial dan
keamanan pertahanan merasakan manfaatnya, dan kalangan hukum mengatur
pemanfaatannya.
Kebiasaan
sehari-hari mulai menggunakan ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone
untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan
internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang),
berkirim e mail atau untuk sekedar menjelajah internet, dan masih banyak yang
lainnya. Semua kegiatan ini adalah beberapa contoh dari pemanfaatan Teknologi
Informasi. Selain memberikan kemudahan bagi para user, pemanfaatan Teknologi
Informasi ini juga mempunyai dampak negative yang luar biasa, seperti:
Ø Penyadapan
e-mail, PIN (untuk internet banking)
Ø Pelanggaran
terhadap hak hak privasi
Ø Masalah
domain
Ø Penggunaan
kartu kredit milik orang lain.
Ø Munculnya
pembajakan lagu dalam format MP3
Ø Pornografi
Untuk
itulah, perlindungan hukum akan sangat dibutuhkan dalam pemanfaatan teknologi
internet yang dapat menembus batas lintas negara, lintas budaya. Substansi
teknologi itu bukan sesuatu yang perlu ditakuti, namun penyimpangan itulah yang
harus diatur dan diperbaiki. Berikut rancangan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor.. Tahun.. tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pasal 39 ayat 1
yaitu “Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum memasukkan, mengubah,
menambah, menghapus atau merusak data komputer, program komputer atau data
elektronik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah)”.
D.
Implementasi
Hukum Teknologi Informasi di Indonesia
Teknologi informasi merupakan
teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan,
menyusun, menyimpan menjadi informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang
relevan, akurat dan tepat waktu yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis
dan pemerintahan. Perkembangan teknologi informasi memacu suatu cara baru dalam
kehidupan, dari kehidupan dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini
diknal dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai
kebutuhan secara elektronik. Sekarang ini sudah marak dengan berbagai kata yang
diawali dengan huruf “e” seperti e-commerce, e-government, e-education,
e-library, e-journal, e-medicine, e-laboratory, dan yang lainnya lagi yang
dipengaruhi oleh elektronika.
Kemajuan teknologi telah banyak
memberi kebebasan kepada para penggunanya untuk melaksanakan setiap
aktifitasnya dengan sebebas mungkin. Kemajuan teknologi ini telah banyak
mengandung dampak positif dan dampak negatif disebabkan oleh para pengguna
teknologi. Adapun dampak negatif yang sering terjadi seperti tindakan pencurian
dana kartu kredit melalui pembelanjaan lewat internet. Istilah yang kini
populer oleh pengguna teknologi adalah cyber crime yakni pelaku
kejahatan lewat dunia maya atau lewat dunia internet. Aksi kriminal yang
terjadi dengan menggunakan teknologi
Di Indonesia, pengaturan tentang
tanggung jawab penyelenggaraan transaksi elektronik diatur dalam UU No. 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik. Dalam Ketentuan Umum UU
No. 11 Tahun 2008, dijelaskan bahwa transaksi yang dilakukan secara elektronik
pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum ((menimbulkan hak dan
kewajiban) yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan sistem
elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya
difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau internet sedangkan
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic
mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
pada tanggal 12 Oktober 2012 telah menandatangani terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik. PP berisi 90 pasal ini mengatur antara lain: a. Penyelenggaraan
Sistem Elektronik; b. Penyelenggaraan Transkasi Elektronik; c. Tanda Tangan
Elektronik; d. Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik; e. Lembaga Sertifikasi
Kendalan; dan f. Pengelolaan Nama Domain Penyelenggaraan Sistem Elektronik
dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, yang dapat dilakukan untuk
pelayanan publik dan non pelayanan publik.
E.
Perangkat
Cyberlaw
Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat
kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi
etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan
tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi
didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses
pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan
pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :
1.
Melibatkan unsur yang terkait
(pemerintah, swasta, profesional).
2.
Menggunakan pendekatan moderat untuk
mensintesiskan prinsip
3.
Memperhatikan
keunikan dari dunia maya
4.
Mendorong adanya kerjasama
internasional mengingat sifat internet yang global
5.
Menempatkan sektor swasta sebagai
leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.
Pemerintah harus mengambil peran dan
tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
7.
Aturan hukum yang akan dibentuk tidak
bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
8.
Melakukan pengkajian terhadap
perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan
munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta,
UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU
Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak,
Hukum Pidana dll.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek
yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1.
yurisdiksi legislatif di bidang
pengaturan,
2.
yurisdiksi judicial, yakni kewenangan
negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya,
3.
yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan
aturan yang dibuatnya.
F. Perkembangan Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di
Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada
“payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik,
diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju
ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada
beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw”
Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang
terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan
penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan
kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.
Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal
ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu
rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi,
ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa
undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai
rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker
dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu
pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya
terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah
kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit
dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang
dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi
Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi
sebuah tempat di dunia. Pendekatan
ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
2. Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law –
The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law yang terbagi menjadi 15
poin.
3. Perundangan pemanfaatan teknologi
informasi di Indonesia masih dalam proses rancangan.
4. Implementasi hukum teknologi
informasi di Indonesia UU No. 11 Tahun 2008
5. Inisiatif untuk
membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999 dan berkembang
hingga sekarang
B. Saran dan
Kritik
Penulis menyadari masih banyak kesalahan- itu, kesalahan
dalam poenulisan makalah ini, baik susunan kalimat maupun bahasa yang
diguanakan. Oleh karena itu, penulis harapkan kritik dan saran yang membangun
untuk perbaikan kedepannya.