Follow Me On Instagram

Saturday, May 24, 2014

Tugas Paper Etika Profesi "Cyber Law"




MAKALAH

MATA KULIAH ETIKA PROFESI
“CYBERLAW”





Disusun Oleh:
SRI HANDAYANI
NIM : 2104069

  

JENJANG STUDY STRATA SATU (S1)
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER (STMIK) DUMAI
2014





BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang masalah
Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan  waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?
Cyberlaw merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Di Indonesia telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama “RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

B.       Batasan Masalah
Penulisan makalah ini meliputi pengertian, ruang lingkup cyberlaw, Perundangan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia, Implementasi hukum teknologi informasi di Indonesia dan perangkat Cyberlaw.

C.      Tujuan Pembuatan
Tujuan pembuatan Makalah Etika Profesi ini adalah :
a.    Menyelesaikan tugas mata kuliah Etika Profesi.
b.    Menambah wawasan tentang cyberlaw yang diterapkan di Indonesia pada khususnya dan Internasional pada umumnya.

BAB II
CYBER LAW

A.    Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

B.     Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.      Hak Cipta (Copy Right)
2.      Hak Merk (Trademark)
3.      Pencemaran nama baik (Defamation)
4.      Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.      Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.      Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.      Kenyamanan Individu (Privacy)
8.      Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9.      Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10.  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
11.  Perangkat Hukum Cyber Law
12.  Pornografi
13.  Pencurian melalui Internet
14.  Perlindungan Konsumen
15.  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-government, e-education

C.    Perundangan Pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia
Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun  teknologi kiranya menjadi hal yang patut diatur dan dilindungi pemanfaatannya karena apabila terjadi penyimpangan pada pemanfaatan teknologi, biasanya berakibat buruk bagi kehidupan manusia. Pemanfaatan dan perkembangan teknologi informasi menghasilkan ciptaan berupa komputer, kecerdasan buatan, rekayasa perangkat lunak, dan termasuk pula internet. Hingga kini perkembangan teknologi informatika atau dengan istilah lain yaitu teknologi telematika, menjadi perhatian di beberapa negara termasuk Indonesia. Kalangan penemu dan peneliti menemukan teknologi, insinyur menerapkannya, kalangan pendidikan, sosial dan keamanan pertahanan merasakan manfaatnya, dan kalangan hukum mengatur pemanfaatannya.
Kebiasaan sehari-hari mulai menggunakan ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang), berkirim e mail atau untuk sekedar menjelajah internet, dan masih banyak yang lainnya. Semua kegiatan ini adalah beberapa contoh dari pemanfaatan Teknologi Informasi. Selain memberikan kemudahan bagi para user, pemanfaatan Teknologi Informasi ini juga mempunyai dampak negative yang luar biasa, seperti:
Ø  Penyadapan e-mail, PIN (untuk internet banking)
Ø  Pelanggaran terhadap hak hak privasi
Ø  Masalah domain
Ø  Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
Ø  Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
Ø  Pornografi
Untuk itulah, perlindungan hukum akan sangat dibutuhkan dalam pemanfaatan teknologi internet yang dapat menembus batas lintas negara, lintas budaya. Substansi teknologi itu bukan sesuatu yang perlu ditakuti, namun penyimpangan itulah yang harus diatur dan diperbaiki. Berikut rancangan Undang-undang Republik Indonesia Nomor.. Tahun.. tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pasal 39 ayat 1 yaitu “Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum memasukkan, mengubah, menambah, menghapus atau merusak data komputer, program komputer atau data elektronik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah)”.

D.    Implementasi Hukum Teknologi Informasi di Indonesia
Teknologi informasi merupakan teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan menjadi informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis dan pemerintahan. Perkembangan teknologi informasi memacu suatu cara baru dalam kehidupan, dari kehidupan dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini diknal dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Sekarang ini sudah marak dengan berbagai kata yang diawali dengan huruf “e” seperti e-commerce, e-government, e-education, e-library, e-journal, e-medicine, e-laboratory, dan yang lainnya lagi yang dipengaruhi oleh elektronika.
Kemajuan teknologi telah banyak memberi kebebasan kepada para penggunanya untuk melaksanakan setiap aktifitasnya dengan sebebas mungkin. Kemajuan teknologi ini telah banyak mengandung dampak  positif dan dampak negatif disebabkan oleh para pengguna teknologi. Adapun dampak negatif yang sering terjadi seperti tindakan pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan lewat internet. Istilah yang kini populer oleh pengguna teknologi adalah cyber crime yakni pelaku kejahatan lewat dunia maya atau lewat dunia internet. Aksi kriminal yang terjadi dengan menggunakan teknologi
Di Indonesia, pengaturan tentang tanggung jawab penyelenggaraan transaksi elektronik diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik. Dalam Ketentuan Umum UU No. 11 Tahun 2008, dijelaskan bahwa transaksi yang dilakukan secara elektronik pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum ((menimbulkan hak dan kewajiban) yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau internet sedangkan  Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Oktober 2012 telah menandatangani terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP berisi 90 pasal ini mengatur antara lain: a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik; b. Penyelenggaraan Transkasi Elektronik; c. Tanda Tangan Elektronik; d. Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik; e. Lembaga Sertifikasi Kendalan; dan f. Pengelolaan Nama Domain Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik dan non pelayanan publik.

E.     Perangkat Cyberlaw
Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :
1.      Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2.      Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
3.      Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4.      Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5.      Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.      Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
7.      Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
8.      Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1.    yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan,
2.    yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya,
3.    yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

F.     Perkembangan Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.




BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
1.      Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
2.      Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law yang terbagi menjadi 15 poin.
3.      Perundangan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia masih dalam proses rancangan.
4.      Implementasi hukum teknologi informasi di Indonesia UU No. 11 Tahun 2008
5.      Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999 dan berkembang hingga sekarang
B.   Saran dan Kritik
Penulis menyadari masih banyak kesalahan- itu, kesalahan dalam poenulisan makalah ini, baik susunan kalimat maupun bahasa yang diguanakan. Oleh karena itu, penulis harapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan kedepannya.

0 comments:

Post a Comment